Kriminal

Habis Nontong Kuda Lumping diminumi Tuak Mawar dikuda Lumpingi

MeratusNews.com BATULICIN – Janjian nonton pertunjukan kuda lumping, pasangan ABG ini, ehh malah berakhir dengan tindakan pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Begitulah dialami mawar (14) nama samaran, pada Sabtu (29/4/2023) beberapa waktu lalu, sekira pukul 23.30 dijalan Karang Jawa Desa Baroqah Kec Simpang Empat.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga mendapati laporan warga adanya kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial N (17).

Menurutnya Kronologis berawal pada hari Sabtu pada tanggal 29 April 2023 sekira pukul 23.30 lalu, disebuah rumah di Kec Simpang Empat, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur

” Kejadian tersebut juga berawal ketika korban diajak ketemuan oleh pelaku Inisial N, pada waktu itu mereka menonton pertunjukan kuda lumping di Jalan Karang Jawa Desa Baroqah Kec Simpang Empat, ” kata Iptu J Sinaga, pada Minggu (30/7/2023).

Selesai menonton, kata J Sinaga, pertunjukan kuda lumping, tidak jauh dari tempat pertunjukan tersebut korban yakni mawar diberi minuman keras jenis tuak yang telah dicampur alkohol.

“Kemudian korbanpun meminum minuman tuak tersebut, tidak lama kemudian korban diajak kesebuah rumah temannya di desa di Kec Simpang Empat,” kata Kasi Humas.

Sesampainya di sana korban merasakan pusing dan timbul efek setengah sadar dari korban, pada saat itu korban disuruh N untuk membuka celana, selanjutnya korban disetubuhi oleh pelaku N, akibat dari kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.

” Pelaku dan barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian, pelaku kini terancam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, ” tandanya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button