Kriminal

Penjaring Ikan Tewas tenggelam Akibat Kelelahan

MeratusNews.com, BATULICIN – Naas di alami pria berinisial P (43) warga di Gg At-Taqwa RT 09 Jalan Mawar Sharon, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, meregang nyawa tenggelam saat menjaring ikan di Kolam Retensi Jumat (21/7/2023) pagi sekira pukul 04.30 Wita.

Teman korban bernama Iwan (41) menceritakan kepada petugas penyidik, kejadian bermula ketika mereka menjaring ikan di kolam retensi Jumat (21/7/2023) pagi mulai sekira pukul 03.46 Wita.

Iwan dan korban P mencari ikan dengan cara membentangkan jaring sepanjang kurang lebih 50 meter.

Saat itu, korban memegang ujung jaring dan Iwan memegangi ujung jaring lainnya sambil berenang menyusuri bagian kolam.

Namun pada saat sekira pukul 04.30 Wita, korban P terdengar berteriak meminta tolong. Mendengar hal ini, Iwan bergegas mencoba menolong korban. Namun karena posisi korban terlalu jauh dari tepi kolam.

Iwan tidak bisa membantu korban, melihat P tenggelam, Iwan berlari meminta pertolongan bahkan mendatangi rumah korban dan meminta istrinya untuk mencari bantuan.

Sekira pukul 06.00 Wita, korban akhirnya berhasil ditemukan dan dievakuasi oleh Tim Rescue Jhonlin ke pinggir kolam menggunakan tali.

Tubuh korban kemudian dibawa ke Puskesmas Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan pihak Puskesmas dan Inafis Polres Tanah Bumbu, korban dinyatakan telah meninggal dunia karena tenggelam akibat kelelahan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tidak ditemukan adanya unsur kekerasan maupun tindak pidana lainnya dari hasil pemeriksaan pihak Puskesmas dan Inafis Polres Tanah Bumbu.

“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan petugas medis bersama Tim Inafis, korban diduga meninggal akibat kelelahan pada saat berenang sehingga tenggelam dan akhirnya meninggal dunia,” kata Iptu J Sinaga.

Lanjut Jonser Sinaga, pihak keluarga menerima bahwa kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak atau tidak bersedia untuk dilakukan proses autopsi lebih lanjut.

“Dari pihak keluarga telah membuat surat pernyataan penolakan dan tidak bersedia dilakukan otopsi serta tidak melanjutkan proses hukum,” ujarnya.

Selanjutnya jenazah korban dibawa pihak keluarga untuk dilakukan proses pemulasaraan jenazah. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button