Regional

Polres Tanah Bumbu Gelar apel Operasi Kewilayahan Patuh Intan 2023

MeratusNews.com, BATULICIN – Pelanggaran lalu lintas di Polres Tanah Bumbu masih cukup tinggi. Buktinya ada sekitar 600 orang pelanggar yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu.

Itu disampaikan Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Guntur Setyo Pambudi SIK, pada apel Operasi Kewilayahan Patuh Intan 2023, yang dipimpin Waka Polres Tanah Bumbu di halaman Mako, Senin (10/7/2023).

” Pelanggaran cukup tinggi dan dari sekian itu, banyak pelanggar yang masih dibawah umur, ” kata AKP Guntur.

Selama 14 hari kedepan, pihaknya akan melakukan operasi disejumlah titik yang dianggap banyak pelanggaran lalu lintas dengan mengerahkan 23 personil dan dibantu Dinas Perhubungan dan PM.

Paling rawan terjadi pelanggaran, kata Guntur berada di wilayah perkotaan sekitar Simpang Empat, Plajau dan depan Pasar Minggu dan Taman Education Park.

” Saat ini kami sudah mulai menggelar sistem sidang ditempat selama beberapa bulan belakangan. Kami laksanakan sidang dengan menghadirkan jaksa dan pengadilan yang digelar sebulan sekali. Selama operasi Patuh Intan, akan kita lakukan juga satu kali, ” katanya.

Sidang ditempat ini, juga sekaligus mengedukasi masyarakat untuk mengetahui langsung mekanisme penilangan hingga vonis pelanggaran yang dilakukan pengendara.

” Supaya mereka paham, kalau sistem tilang bukan polisi saja yang berperan tetapi ada Jaksa dan Pengadilan, ” ujarnya.

Sementara Waka Polres Tanah Bumbu Kompol Sofyan SIK, dalam sambutannya mengatakan operasi Kepolisian digelar dari 10 – 23 Juli dengan teman Patuh dan Tertib Lalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa.

” Dioperasi ini bukan hanya penilangan saja tetapi juga ada upaya pencegahan hingga peneguran,” imbuhnya.

Lanjut Waka, sasaran prioritas Operasi Patuh Intan 2023 ini ada 10. Yaitu, Balapan Liar, Pelanggaran Marka Rambu-rambu, Pengendara boncengan lebih dari 1 orang, Tidak gunakan helm standar, Anak dibawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, mengendara dalam keadaan tidak sadar, Over dimention, kendaraan tidak sesuai spek seperti brong dan pretelan, serta tidak miliki surat menyurat.

Perlu diketahui, Apel Operasi Kewilayahan Kepatuhan Intan dihadiri Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, Asisten 3 Setda Tanbu, Andi Aminuddin, Kasdim Mayor Pria, perwakilan Pengadilan, Kejaksaan dan Dinas Perhubungan setempat. (rel/muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button