Pria Pelaku Endehoy Siswa Pelajar di Mantewe di Tangkap
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2023/07/316c20ee-23a1-499c-95b2-af5bd385702f.jpg)
MeratusNews.com, BATULICIN – Akhirnya pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur berinisial REL (30) berhasil ditangkap pada Selasa (4/7/2023) sekira pukul 11.00 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, membenarkan telah mengamankan pelaku tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur berinisial REL.
” Pelaku diancam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” kata Iptu J Sinaga, Selasa (4/7/2023).
Pelaku saat ini sudah diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe, dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
Seperti pemberitaan MeratusNews.com, informasi diketahui, setelah korban bercerita kepada ibunya telah hamil. Korban mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang pria berinisial REL (30).
Pengakuan Korban mengaku melakukan hubungan badan dengan tersangka REL di sebuah hotel di Kecamatan Simpang Empat. pada Senin (12/6/2023) sore sekira pukul 17.30 Wita.
Nah setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Mantewe kemudian membawa korban ke Puskesmas Mantewe untuk melakukan visum et repertum guna sebagai barang bukti kasus persetubuhan.
Hasil dokter Puskesmas Mantewe menyimpulkan siswi SMA ini positif hamil dengan kondisi fisik perut yang membesar oleh proses kehamilan yang dialami korban.
Selain itu Dokter dalam pemeriksaan dijumpai dan terdengar jelas denyut jantung janin 140 kali per menit dengan alat pendeteksi denyut jantung janin.
“Usia kehamilan korban saat ini sekitar 36 minggu,” tulis dokter dalam surat visum et repertum tertanggal Senin (3/7/2023).
Dokter memperkirakan, korban RA akan melakukan persalinan atau melahirkan tanggal 31 Juli 2023 mendatang, berdasarkan pemeriksaan.
Selain surat visum, Polsek Mantewe juga mengamankan 1 lembar celana panjang warna hitam serta 1 lembar kaos lengan panjang warna coklat untuk barang bukti tambahan.
” Tersangka REL yang saat ini masih buron akan diancam dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (muh)