Gegara Mengamuk Menggunakan Parang Pria di Angsana diamankan Polisi
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2023/06/f1afe51f-a437-4baf-8d50-e84163cc9692.jpg)
MeratusNews.com, BATULICIN – Mengamuk menggunakan parang didaerah Angsana seorang berinisial RD (23) warga jalan Untung Surapati Desa Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah diamankan polisi, pada Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 11.00 wita.
Tepatnya didaerah jalan Raya Provinsi Km. 191 RT 04 Desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo Sik melalui bagian Humas Polres Tanah Bumbu Iptu J Sinaga, Kejadian berawal pada saat anggota saat sedang piket di Polsek Angsana. Mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang mengamuk menggunakan senjata tajam di Desa Angsana,
Nah selanjutnya anggota Polisi yang piket langsung bergegas menuju lokasi yang pada Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 11.00 WITA di Jln. Provinsi Km. 191 RT. 04 Desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu
” Saat di TKP, RD yang sedang asik duduk di warung makan, langsung dilakukan penggeledahan pada badan dan atau pakaian, ” kata J Sinaga, pada Senin (19/6/2023)
Hasilnya ditemukan Senjata Tajam Jenis Parang dengan panjang 42 Cm lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang disimpan atau disembunyikan pada pinggang bagian belakang yang ditutupi dengan baju yang digunakannya pada saat itu.
” Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut, ” ujarnya.
Pelaku diancam dengan tindakan kejahatan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan, membawa, serta menguasai senjata tajam tanpa adanya izin yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 02 Ayat (1) Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951. (muh)