Kriminal

Edarkan Uang Palsu Warga Bekasi ditangkap di Tanah Bumbu

MeratusNews.com, BATULICIN – Apes dialami Aldi (46) warga Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, diamankan polisi pasalnya mengedarkan uang palsu di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Polisi mengamankan Aldi di terminal penumpang Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), pada Sabtu (17/6/2023)

“Kami amankan seorang pengedar uang palsu. Ia dibawa masyarakat ke Polsek Simpang Empat,” kata Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga, pada Senin (19/6/2023).

Tersangka yang merupakan warga Jalan Cerita 1 No 259 RT 07 RW 08, Desa Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Dengan motif tersangka dengan cara membeli air mineral dan roti kepada pedagang yang saat itu berada di atas kapal Dharma Ferry pada Sabtu (17/6/2023) dini hari.

“Saat terjadi transaksi diatas kapal kepada pedagang, pelaku membeli dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Kemudian setelah transaksi terjadi pedagang balik dan memeriksa uang hasil jualannya, ternyata ada uang palsu,” kata Iptu J Sinaga.

Nah atas kejadian itu, korban merasa rugi dan bergegas mendatangi petugas dan melapor ke Polsek Simpang Empat.

“Saat ini diduga tersangka pengedar uang palsu sedang kami proses,” ujarnya.

Lanjutnya, tersangka saat ini masih diperiksa polisi, sementara selain pelaku juga berhasil diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 18 lembar dan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 5 lembar. Jadi total seluruhnya uang palsu sejumlah Rp 2.050.000.

” Tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 terkait tindak pidana pemalsuan, mengedarkan dan/atau membelanjakan uang rupiah palsu,” tandasnya.(muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button