Kriminal

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok Pemilik Sabu 0,75 Gram ditangkap Polisi

MeratusNews.com, BATULICIN – Pemilik sabu seberat 0,75 gram berinisial SA (26) tidak bisa mengelak pasalnya saat diamankan sabu yang dibuang pelaku didalam kotak rokok berhasil ditemukan.

Pada Selasa (13/6/2023) di rumah kontrakan kontrakan di Desa Karang Indah RT 13, Kecamatan Angsana, kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

“Pelaku ditangkap sekira pukul 02.00 Wita,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

Masih menurut Kasi Humas, diketahui pelaku merupakan pendatang dari Kotabaru, tepatnya Desa Tanjung Seloka di Kecamatan Pulau Laut Selatan.

“Dipimpin oleh Kapolsek Angsana, penangkapan dilakukan ketika pelaku datang ke rumah kontrakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sepaket seberat 0,75 gram,” ujar Jonser Sinaga.

Pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Sabu yang disimpan dalam kotak rokok, dilempar pelaku ke lantai rumah.

“Barang bukti sempat dibuang pelaku ke lantai rumah, tetapi berhasil kami temukan, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Angsana,” tandasnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button