Kriminal

Beda waktu Satu Jam dua diduga budak Narkoba Satui diamankan

MeratusNews.com, BATULICIN – Dua pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, Pada Rabu (31/5/023) di Kecamatan Satui. Berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga mengatakan berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Tepatnya pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 18.00 WITA, di Gg. Nila Rt 01 Rw 01 Desa Tegal Sari Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu , tertangkap tangan seorang laki-laki berinisial TS (36) ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu.

Nah setelah satu jam dari diamankan TS kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu sekira pukul 19.00 wita, kembali berhasil mengamankan SH (52) dengan tertangkap tangan memiliki 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,42 gram. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

” Saat diamankan tersangka TS dengan barang bukti 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 gram, dan 2 butir Narkotika jenis Ekstasi warna abu abu berat bersih 0,8 gram, ” kata Kasi Humas Polres Tanbu.

Lanjutnya, barang bukti lainya 1 buah tas warna abu-abu, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna warna merah, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik klip serta Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-

Sementara tersangka SH diamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,42 gram, 1Unit Handphone merk Oppo warna Hitam

” Barang bukti lainya 1 buah timbangan digital, 1 buah tas slempang kulit warna hitam, 1 buah kotak kacamata warna hitam, 1buah kotak berwarna bening, 1 buah sendok sabu, 2 bungkus plastik klip serta Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, ” ujar IPTU Jonser Sinaga.

Selanjutnya kedua tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button