Warga Pelita ditangkap Narkoba di Batulicin

MeratusNews.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan MI (33) Jalan Insgub, Gang Pelita II, RT 010, RW 004, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika MI diamankan saat berada dijalan Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 18.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengatakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Nah akhirnya petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,05 gram, satu unit handphone merk Vivo warna gold, satu buah timbangan digital.
” Selain itu, ada satu buah kotak cotton bud warna pink, satu buah kotak rokok merk Sampoerna warna hijau, satu buah kantong keresek warna merah, dua buah sendok plastik sabu, serta satu lembar tisu, ” ujar IPTU Jonser Sinaga.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (muh)