Kriminal

Pemilik Sabu 10 Paket Seberat 28,16 Gram diamankan Polisi

MeratusNews.com, BATULICIN – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah Tanah Bumbu.

Pelaku berinisial, PT (34) dan AF (30) yang merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, pelaku PT diringkus di Jalan Transmigrasi Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Sedangkan AF diamankan di sebuah Kos-kosan di Jalan Transmigrasi tepatnya di seberang Jalan Karang Jawa pada Jum’at, (5/5/2023) sekira pukul 14.50 Wita.

“Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu membawa keduanya beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut,”kata Saryanto didampingi Kasat Resnarkoba IPTU A Denny Juniansyah, pada Sabtu (6/5/2023).

Barang haram itu, kata AKP Saryanto, merupakan kongsian dari tersangka berdua. Dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 28,16 gram.

Selain pelaku juga diamankan satu buah tempat kacamata warna hitam, satu buah timbangan digital, satu sendok plastik tebuat dari sedotan warna hitam.

satu bungkus plastik klip ukuran besar dan kecil, tiga buah balon berwarna kuning, tiga lembar tisu warna putih serta uang tunai Rp 500.000,-

” Keduanya saat ini meringkuk di rutan Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut, ” ujarnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button