Warga Pelita pemilik Narkotika 25 Paket Sabu ditangkap

MeratusNews.com BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Sikat Intan I 2023.
Warga berinisial WS (32) di sebuah rumah di Jalan Insgub Gang Pelita II RT 010 RW 003 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Rabu (5/4) sekira pukul 16.00 Wita.
“Kami amankan WS karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono.
Lanjut AKP Saryanto penangkapan WS atas informasi masyarakat yang resah dan mengetahui seringnya terjadi transaksi sabu.
“Saat kami tangkap dan melakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa 25 paket sabu seberat 2,33 gram,” ujar AKP Saryanto.
Puluhan paket, kata Saryanto Sabu siap edar tersebut disimpan tersangka dalam sebuah tas kulit berwarna hitam.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Simpang Empat,” tandanya. (muh)