Kriminal

Nelayan di Satui ditangkap Gegara Narkoba

MeratusNews.com, BATULICIN – Mengkonsumsi Narkoba nelayan berinisial SU (36) warga Desa Setarap Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ditangkap, Jum’at, (24/2/2023) sekitar pukul 21.20 wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kapolsek Satui AKP Hardaya membenarkan telah mengamankan pelaku SU yang berprofesi Nelayan diduga mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.

“Iya benar, kami telah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.” kata AKP Hardaya, kepada wartawan. Menurutnya pelaku diamankan dirumahnya di lingkungan RT02 Desa Setarap.

“Awalnya kita mendapatkan infomarsi dari masyarakat bahwa di lokasi dimaksud kerap digunakan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Berawal informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, dan bena petugas menemukan barang bukti.

Barang bukti jenis sabu-sabu berat bersih 0,19 gram, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman sprite, satu korek api warna biru, 1 bungkus rokok surya isi 12 batang yang dijadikan tempat menyimpan sabu.

“Saat ini yang pelaku sudah diamankan Mapolsek Satui, ” tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button