Satu Pelaku dan Dua Penadah Yamaha Lexi Hasil Curanmor ditangkap
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2023/02/curanmor.jpg)
MeratusNews.com, BATULICIN – Operasi Kewilayahan Ops Jaran Intan 2023, giat Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dan dua orang penadah kendaraan hasil curian.
Pelaku pencuri sepeda motor berinisial FA (54) dengan cara mengambil motor yang terparkir didepan diteras rumah korban, pada Senin, (12/12/2022) sekira pukul 07.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan, Korban yang kehilangan motor miliknya Yamaha Lexi warna putih DA 4192 ZY, warga Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin melapor ke Polsek Batulicin.
” Tersangka mengambil sepeda motor disaat korban lengah dengan cara masuk kedalam rumah dan mengambil kunci kontak motor yang ditaruh diatas meja. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor dan menjualnya,” kata Saryanto dikutip MeratusNews, pada Senin (27/2/2023).
Identitas pelaku akhirnya diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan dari mendalami hasil rekaman CCTV aksi pencurian dan juga keberadaan pelaku diketahui.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan kepolisian dari Reskrim Polsek Batulicin yang di backup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu di Jalan Provinsi Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Lanjut Saryanto, dari keterangan pelaku, motor curian itu dijual kepada penadah diluar Tanah Bumbu. Polisi kemudian mengembangkan kasus pencurian itu dengan mengejar penadahnya. Alhasil, Polisi berhasil meringkus dua orang penadah motor hasil curian.
Dia adalah berinisial SU (65) warga Provinsi RT07 Kelurahan Waru, kecamatan Waru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan IR (35) Desa Kalakahang Kecamatan Tanulahan, Mamasa, Sulawesi Barat.
Pelaku FA merupakan warga Pasar Minggu Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Atas kejadian itu korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta rupiah,” kata Saryanto.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Batulicin guna proses lebih lanjut. (muh)