Polisi Amankan Pelaku Arisan Bodong di Tanah Bumbu
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2023/02/BODONG.jpg)
MeratusNews.com, BATULICIN – Penipuan berkedok arisan bodong kembali terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, seperti yang dialami Korban bernama Dewi bersama temannya.
” Setelah dapat laporan dari korban, tersangka RY, kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi, ” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono yang disampaikan oleh Kanit Reskrim AIPDA Mihrab, pada Senin (27/2/2023).
Kemudian selanjutnya, kata AIPDA Mihrab, setelah diperiksa, RY ditetapkan sebagai tersangka guna dilakukan penahanan pada Senin (20/2 /2023) lalu.
Dijelaskannya kejadian berawal, saat tersangka menawarkan kepada korban bernama Dewi arisan senilai Rp 10 Juta dan akan cair Rp 15 Juta satu bulan. Namun belakangan diketahui arisan yang dijual oleh te rsangka tersebut tidak ada alias bodong.
Nah saat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap jumlah korban lebih dari satu hingga diduga kerugian korban mencapai puluhan juta.
“ Melapor baru satu korban, sedangkan yang lain masih belum,” ujarnya
Lanjutnya selain pelaku RY juga diamankan Barang bukti berupa screnshot chat WhatApp massengger berisi percakapan antara tersangka dan korban saat menawarkan arisan bodong. Selain itu juga, bukti lain rekening koran korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tegas dia.
Sementara korban pelapor, Dewi mengaku tidak akan berdamai dengan tersangka. Karena para korban ingin proses hukum berjalan sampai ke persidangan. Apa yang dilakukan tersangka RY ini sudah merugikan para korban hingga puluhan juta.
“ Tersangka ini juga tidak ada itikad baik bahkan tidak ada penyesalan lantaran tidak merasa bersalah,” tandasnya. (muh)