Pengangguran ditangkap Kasus Narkoba
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2023/02/sabu-pengangguran.jpg)
MeratusNews.com, BATULICIN – Tidak memiliki pekerjaan membuat pria ini nekat menjual barang narkotika jenis Sabu.
Begitulah prilaku NR (27) warga Jalan Raya Batulicin RT 01 Desa Segumbang, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, yang tidak patut dicontoh.
Akibat perbuatannya NR ditangkap polisi, pada Rabu (22/2/2023) dengan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat bersih seberat 1,73 gram.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sarianto mengatakan, Pelaku NR dibekuk Raya Batulicin RT 04 Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu sekira pukul 18.15 wita.
Lanjut Saryanto, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
“Sabu ditemukan didalam botol kecil warna putih. Kala ditangkap pelaku sedang duduk santai dilantai ruang tamu disebuah rumah. NR tak bisa berkutik ketika petugas mendapati ia memiliki narkoba,” katanya
Selain itu kata Saryanto, NR diduga sebagai pengedar, juga seorang pemakai narkoba.
“Karena polisi juga menemukan satu buah botol plastik warna putih dan pipet kaca,” ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti handphone merk Samsung warna biru dan 1 lembar plastik klip.
“Tersangka dan barbuk langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tandasnya.
Tersangka terancam dijerat pasal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.(muh)