Kriminal

Larikan Mobil Rental Avanza 5 Bulan Warga Sebamban diamankan Polisi

MeratusNews.com, BATULICIN – Dalam rangka operasi kewilayahan Ops Jaran Intan 2023. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Angsana, dibackup Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu melakukan giat.

Berhasil mengamankan berinisial MH (40) warga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, pasalnya penggelapan mobil Toyota Avanza DA 1843 TX warna putih, dengan cara dirental, dan tidak dikembalikan selama 5 bulan.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sarianto, terungkapnya kasus penggelapan ini berawal dari laporan pemilik mobil atas nama Eiji Yoshikawa Pohan (34), warga RT 02 Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, ke Polsek Angsana, pada Rabu (22/2/2023).

“Penjelasan korban, pertama kali membawa mobil rental pada tahun 2022, tepatnya pada Rabu (26/10/2022) malam, Namun hingga 9 Januari 2023 belum dikembalikan dan tak bayar uang rental kepada korban,” kata AKP Saryanto, pada Sabtu (25/2/2023).

Merasa tidak ada kejelasan, korban mencari pelaku, dan akhirnya ketemu, kemudian dibuat surat perjanjian yang berisi pelaku akan mengembalikan mobil dan membayarkan uang sewa rental pada Senin (16/1/2023) lalu.

“ Setelah dilakukan perjanjian, pelaku MH malah ingkar, sehingga korban merasa dirugikan sebesar Rp70.000.000 dari uang rental mobil miliknya yang tidak kunjung dibayar, korban kemudian lapor ke polisi,” ujarnya.

Nah dari laporan korban ditindaklanjuti petugas kepolisian, maka dalam rangka operasi kewilayahan Ops Jaran Intan 2023. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Angsana, dibackup Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu bergerak cepat melakukan giat.

“Pelaku berhasil diamankan di Desa Sebamban Lama, Sungai Loban, Tanah Bumbu, tepatnya pada Jum’at (24/2/2023),” imbuhya.

Bersama pelaku, polisi juga berhasil menemukan 1 unit mobil merk Toyota New Avanza Putih Nopol DA 1843 TX milik korban.

“Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Angsana untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button