Tolak Hapus Video Tiktok, IRT di Satui dianiaya Teman Prianya hingga Mata Kiri Luka Lebam
MeratusNews.com, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan AM (37) warga Jalan Transmigrasi Km 42 Desa Suka Damai Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, akibat melakukan tindakan penganiayaan pada Jumat (17/2/2023) sekira jam 14.30 Wita.
Korban penganiayaan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RW (36) warga Muara Satui Barat Rt. 05 Desa Satui Barat Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Satui, Iptu Hardaya, kejadian berawal dari korban yang sedang asik beristirahat rebahan didalam kos-kosan bersama Am.
Awalnya pelaku meminta hendphone korban untuk menghapus video Tiktok.
Namun korban menolak, hal itulah membuat marah pelaku, tanpa pikir panjang amarah pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kanan berkali-kali. Akibatnya mata sebelah kiri korban Luka Lebam bengkak dan kepala mengeluarkan darah.
Tidak terima diperlakukan dirinya dianiyaya, korban bergegas mendatangi Polisi Berdasarkan laporan Korban Nomor Laporan Polisi, LP/B/18/II/2023/SPKT/POLRES Tanah Bumbu Kalsel 16 Februari 2023.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pelaku Am berhasil diamankan Polres Tanbu di Jalan Ahmad Yani, Desa Banjar Sari, Kecamatan Angsana Tanbu Kalsel.
” Pelaku diancam tentang Tindak Pidana Penganyayaan Pasal 351 KUHP, ” kat Saryanto. (muh)