Press Release : Polres Tanbu Tangkap 2 pelaku Kejahatan
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2023/02/press-rilease.jpg)
MeratusNews.com, Batulicin – Polres Tanah Bumbu menggelar Press Release pengungkapan dua kasus berbeda dengan dua orang tersangka, Rabu (1/2/2023).
Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu, AKP Saryanto, tersangka AR, warga Anjir Serapat Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan kasus senjata tajam (sajam).
Sedangkan, tersangka SR warga Jalan Perintis 1 Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut dengan kasus dugaan spesialis pembongkar rumah.
“Tersangka AR ini kedapatan membawa sajam pada saat anggota Satresmob Polres Tanbu saat melaksanakan giat, cipta kondisi pada 21 Januari sekira pukul 10.00 Wita,” kata AKP Saryanto didampingi penyidik Polres Tanbu, kepada wartawan.
Diamankan AR kata AKP Saryanto, pada saat berada di Jalan Raya Batulicin, Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin, anggota polisi melihat AR mencerugikan, sehingga anggota melakukan pemeriksaan terhadap AR yang tertangkap tangan ternyata membawa sajam di dalam tas miliknya.
Masih menurut AKP Saryanto, Kasus kedua tersangka SR dugaan pembobolan rumah. Ditangkap anggota Polsek Kusan Hilir pada saat berada di Jalan Padat Karya RT 002, RW 003 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir.
“ Saat pelapor pulang ke rumah miliknya di Jalan Padat Karya, Desa Beringin, didapati ada sepeda motor terpakir didepan rumah. Kemudian dirinya handak memeriksa rumah ternyata ditemukan gembok rumah terlapor telah terbuka, membuatnya terkejut. Penasaran kemudian pelapor masuk dan menemukan seseorang keluar dari arah dapur,”kata AKP Saryanto.
Pelapor menanyakan kepada SR, sedang apa berada di rumahnya dan SR menjawab dengan alasan ingin menumpang makan karena belum makan. Diketahui SR terlihat tanganya memegang sesuatu dipinggang sebelah kiri, sehingga pelapor bersama kedua temannya langsung spontan menangkap SR dan ditemukan benar ada sajam jenis pisau sebelah kiri, serta sebuah obeng.
“Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp337.000. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (muh)