Kriminal

Dua Pelaku Penjual Ekstasi di Tanah Bumbu di Tangkap

MeratusNews.com, Batulicin – Sebanyak 30 ekstasi siap dijual belikan di Tanah Bumbu gagal diedarkan pasalnya Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, terlebih dahulu berhasil menangkap diduga penjual ekstasi ada dua orang.

Pelaku ditangkap pada Senin (09/1/2023) sekira pukul 22.30 wita di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Humas Polres Tanbu AKP Saryanto mengatakan, informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Keamatan Simpang empat Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi Transaksi narkotika jenis ekstasi dan sabu sabu.

Nah dari informasi tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan Penyelidikan. Dan berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku berinisial BK (25) warga jalan Jambrud Rt. 012 Res 002 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

” Dari tangan BK, berhasil diamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 butir, ” ujar Saryanto, pada Kamis (12/1/2023).

Setelah dillakukan pengembangan bahwa pelaku melakukan transaksi narkotika berkerja sama dengan YR, Kemudian Anggota polsek simpang empat mengamankan pelaku dijalan Ranu Welom rt. 3 rw. 1 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kedua pelaku dijerat pasal telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 55 KUHP,. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button