Pencuri Sawit PT Minamas ditangkap
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2022/12/f2a7ea08-ce30-4d5d-ab48-d2dc23230db7.jpg)
MeratusNews.com, Batulicin – Apes dialami ketiga pelaku pencuri sawit perusahaan Minamas ini, pasalnya saat melakukan aksinya, ketiga pencuri sawit diketahui karyawan perusahaan, pada Sabtu (17/12/22) sekira pukul 14.00 Wita di Blok A028/29 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Loban Polres Tanah Bumbu yang menerima laporan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga melakukan pencurian buah sawit dilahan perusahaan.
Pelaku LI (31),MJ (32), dan MH (29) dilaporkan oleh salah satu karyawan PT. Minamas atas dugaan pencurian buah sawit dikawasan kebun perusahaan,
“Saksi yang merupakan karyawan perusahaan melaporkan telah melihat para pelaku melakukan panen buah sawit di lahan perusahaan,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, minggu (18/12/2022)
Setelah menerima laporan Polisi bergegas melakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Sungai Loban yang di backup oleh Kanit Reskrim beserta Anggota Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
Akibat perbuatan ketiga pelaku pihak PT.Minamas ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.4.284.000,00 ( empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Dengan barang bukti berupa buah sawit seberat 2040 Kg (dua ribu empat puluh kilogram),2 (dua) batang egrek,1 (satu) buah angkong warna merah,2 (dua) batang tojok dan 1 (satu) unit mobil carry merk suzuki warna hitam
” Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, ” imbuhnya. (muh)