Ayah tiri di Satui Cabuli anak dibawah umur
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2022/12/97bebc46-a697-46d2-9380-7f7cee85f447.jpg)
Batulicin, Meratusnews – Kelakukan ayah tiri yang satu ini tidak patut dicontoh, pasalnya tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur.
Dijalan Wonorejo Rt. 13 / Rw.04 Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya dikamar pada Jum’at (02/12/22) sekira pukul 23.00 wita.
Begitulah ulah ayah tiri berinisial Selamat Hariyadi (49) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, setelah dilaporkan Ngademi (42) warga Desa Wonorejo Kecamatan Satui Tanbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP Saryanto mengatakan pelaku Selamet Hariyadi ditangkap dengan dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, berinisial DN (16) pelajar di SMK setempat.
” Menurut keterangan saksi, korban menyampaikan bahwa dirinya di lecehkan ayah tiri dengan cara memegang kemaluan dan bagian dada, ” kata AKP Saryanto, Selasa (6/12/2022).
Lanjut AKP Saryanto, petugas kepolisian setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanbu kemudian langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Saat di interogasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan Cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia dibawah umur, dengan cara memegang kelamin dan dada korban diremas pelaku sebanyak 5 kali.
Pelaku diamankan dengan sejumlah alat bukti, 1 (satu) Pasang baju tidur warna merah maron tanpa merk, 1 (satu) lembar kaos dalam / tengtop warna hitam, 1 (satu) Lembar celana leging Panjang warna hitam, 1 (satu) lembar BH warna biru tua, dan 1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda.
” Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Satui untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, ” tandasnya.
Pelaku diancam pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (muh)