Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Betung di Tangkap.

Batulicin, MeratusNews – Pasutri didesa Betung diamankan Polsek Kusan Hilir, Tanah Bumbu, pasalnya ditemukan sabu seberat 7,72 gram serta berbagai barang bukti, pada Jumat (02/12/2022) dijalan provinsi RT. 04 Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto, bermula dari informasi masyarakat ada kegiatan jual beli narkoba di rumah, yang beralamat dijalan provinsi RT. 04 Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, setelah mendapatkan informasi pihak kepolisian bergerak cepat menyelidiki.

Nah saat dilakukan pengamanan ditemukan sabu seberat 7,72 gram dan berbagai barang bukti lain.

” Suami istri ini menurut informasi, sudah melakukan transaksi jual beli narkoba dirumah beberapa kali, itu informasi dari masyarakat, ” ujar AKP. Saryanto Sabtu, (03/12/2022)

Selain Pasutri turut diamankan barang bukti sabu, juga barang bukti lain seperti bungkus rokok merk RMK BOLD yang berisi tujuh batang rokok dan uang tunai sebesar Rp. 32.000,-.

Satu bungkus yang berisikan plastik klip, satu buah kotak laci kecil motif bunga warna pink, satu dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, satu buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan Saoini.

Serta uang tunai sebesar Rp.400.000,-, satu unit Handphone merk Vivo warna ungu dan satu unit Handphone merk Vivo warna Abu-abu serta satu buah sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing.

” Pasangan suami isteri berinisial AS dan M diamankan di Mapolsek Kusan Hilir untuk proses dan pengembangan lebih lanjut, ” ujarnya

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button