Regional

Irfan Sayuti – UMP Kalsel Naik Tahun 2023 Sebesar 8,38 persen

Banjarmasin, MeratusNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.149.977,65 atau naik sebesar 8,38 persen.

Penetapan UMP ini sesuai keputusan Gubernur Kalsel Nokor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi kalsel tahun 2023.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi kalsel Irfan Sayuti S.Sos MSi, perhitungan UMP Kalsel tahun 2023 menggunakan formulasi sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2023 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Formula penghitunhan UM tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), Inflasi dan Indeks tertentu.

“Perusahan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi kalsel tahun 2023 sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Gubernur sebesar Rp 3.149.977,65,” ujar Irfan Sayuti di aula kantor Disnakertrans Provinsi Kalsel yang terletak di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin, Senin (28/11) pagi.

Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang 1 tahun.

Irfan menambahkan UMP Kalsel sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur ini adalah Upah Minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu, sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini,maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0741/KUM/ 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Kalsel tahun 2022,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“ Perusahaan harus melaksanakan UMP, kalau tidak melaksanakan tentu ada sanksi dan ada pendampingan terlebih dahulu,” katanya.

Nah melihat kondisi ekonomi sekarang ini dengan gejolak kenaikan harga barang, tentunya diharapkan dengan kenaikan UMP mencapai 8,38 persen ini bisa memenuhi harapan para pekerja paling tidak menutupi kenaikan harga barang selama ini.

Dibandingkan tahun 2022 UMP Kalsel hanya mencapai Rp 2.906.473,32, sedangkan tahun 2023 naik 8,38 persen sebesar Rp 3.149.977,65,(muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button