Kriminal

Jual Beli Tanah Warga Desa Gumelar di tangkap

Batulicin, MeratusNews – Sudah dibantu eh malah menipu yang membantu, begitulah prilaku lelaki Berinisial AJ (48) warga Desa Gumelar Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa tengah, diamankan dijalan Pelabuhan Samudra Gang Swadaya Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kamis (24/11) sekira pukul 12.00 Wita.

AJ ditangkap telah melakukan penipuan terhadap Achmad Djafar warga RT 02 RW 01 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat

“Kami amankan AJ atas dugaan tindak pidana penipuan dengan dalih jual tanah,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa.

Lanjut AKP Made, kejadian berawal saat korban bernama Achmad Djafar didatangi tersangka AJ di depan toko korban, Kamis (20/10) sore.

Di situ tersangka mengaku hidup sebatangkara dan korban tsunami palu. Kemudian tersangka dibawa korban ke toko miliknya.

Nah tersangka meminta bantuan dana kepada korban untuk pergi ke Jawa sebesar Rp 600.000 dan korban memberikan sebesar R 200.000. Korban juga memberikan nomor handphonenya kepada tersangka.

Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2022, tersangka menelpon korban meminta bantuan biaya lagi untuk pergi ke Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Dan korban pun memberinya sebanyak Rp1.000.000.

Pada 25 Oktober 2022 tersangka mengabari ke korban kalau dia sudah sampai di Palu dan menuju ke Toli-Toli untuk menjual tanahnya.

Setelah sampai di Toli-Toli tersangka mengabari lagi dan minta tolong dibantu lagi sebesar Rp5.000.000 dan tambahan Rp 500.000 untuk makan.

Tepat pada tanggal 26 Oktober 2022, korban mentransferkan ke rekening penjaga tanah yang berada di Toli-Toli atas nama Faristian dikarenakan tersangka tidak memiliki rekening.

Selang kurang lebih 3 jam kemudian, tersangka menghubungi lagi dan mengatakan bahwa dananya masih kurang Rp1.500.000 untuk bayar surat tanah ke desa.

Dengan persetujuan istri korban, korban mentransferkan sebanyak Rp2.500.000 dengan tujuan membantu tersangka.

Tersangka mengatakan kepada korban jika tanahnya mau dibeli orang Cina sebesar Rp500.000.000 dan dia hanya mengambil Rp100.000.000 dan akan memberikan korban sebanyak Rp400.000.000 dikarenakan dia sudah tidak memiliki anak.

Selanjutnya, tanggal 27 Oktober 2022 tersangka kembali menghubungi korban untuk meminta dana lagi sebesar Rp2.000.000 dengan alasan untuk memberi ke kecamatan. Namun korban sudah mulai curiga dan korban tidak mau lagi mengirimi dana kepada tersangka.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9.200.000 dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu,” ujar AKP Made.

Masih menurut Made, pihaknya menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka

Sementara Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi, menambahkan tersangka tersangka AJ akan mereka kenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button