Kriminal

Warga Hantakan diamankan Terjaring Patroli bawa mandau Tanpa Izin

Batulicin, MeratusNews – Apes dialami SU (34) warga desa Murung Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan ini.

Pasalnya saat patroli rutin yang dilakukan Polsek Angsana, pada Jum’at (4/11/22) sekira pukul 19.30 Wita di Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana.

Dirinya kedapatan membawa senjata tajam jenis mandau tanpa izin dan diamankan personil Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made Rasa mengatakan, pelaku diamankan saat patroli rutin, dimana saat dilakukan penggeledahan pada mobil yang digunakan pelaku ditemukan senjata tajam jenis mandau.

Lanjutnya, pelaku setelah diamankan kemudian diketahui ternyata warga di Desa Murung B Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HSS) Kalimantan Selatan selanjutnya diamankan di Polsek Angsana.

Polisi kini telah mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mandau dengan panjang 56 cm, lebar 3,5 cm lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu.

” Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal kejahatan terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, ” imbuhnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button