Kriminal

Pengedar Narkoba di Pagatan Ditangkap

Batulicin, MeratusNews – Digerebek dirumah seorang diduga pengedar sabu berinisial MF (22) di Jalan HM Badri Gg Binjai RT 01, Desa Pasar Baru, Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Jumat (14/10/2022) siang tidak berkutik, sekira pukul jam 13.30 Wita.

Polisi berhasil menyita 11 paket narkotika jenis sabu sebanyak 8,83 gram dengan berat bersih 6,21 gram, yang akan diedarkan di wilayah Bumi Bersujud.

Kapolres Tanan Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, dalam keterangan rilisnya yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa menjelaskan, tersangka MF diduga kuat sebagai pengedar sehingga petugas akhirnya menggerebek rumahnya.

Menurutnya tersangka MF ditangkap saat sedang duduk santai di ruang tengah dan tidak ada perlawanan ketika digrebek, bahkan menunjukkan sendiri barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang disimpannya di dalam kotak putih dan beberapa lainnya di dalam dompet hitam di kamarnya.

“Tersangka koperatif dan tersangka sendiri yang menunjukan posisi barang buktinya yaitu, 11 paket narkotika jenis sabu sebanyak 8,83 gram dengan berat bersih 6,21 gram,” ujar AKP Made.

Lanjutnta, selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 7 bungkus bekas potongan makanan ringan , 1 buah handphone merk I-Phone warna merah, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak warna putih serta 1 buah dompet warna hitam.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button