Reskrim Polsek Angsana Amankan Pelaku Narkoba di Kontrakan Rina
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2022/10/e5445c1e-96f3-4e8e-95e4-f64743eb368e.jpg)
Batulicin, MeratusNews – Genderang perang terus dilakukan Polres Tanbu terhadap pelaku narkoba buktinya hampir setiap hari dilakukan penangkapan pelaku pengguna Narkotika yang berhasil diamankan.
Seperti yang dilakukan Reskrim Polsek Angsana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika, pada Senin (03/10/2022) sekira pukul 21.30 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP H Made Rasa, mengatakan, adanya laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, unit reskrim Polsek Angsana melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi.
Bahwa di RT. 01 Desa Bayansari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu disebuah rumah kontrakan milik Ibu Rina, sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Nah kemudian pada hari senin (03/10/ 2022) sekira pukul 21.20 wita, Unit Reskrim Polsek Angsana beserta Personil lainnya langsung menuju kontrakan tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ibu Rina.
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2022/10/0512fc59-4f7e-4224-aab9-d98d3fac309c-1024x253.jpg)
Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan, salah seorang warga berinisial SH yang kemudian dilakukan penggeledahan dipakaian dan badannya ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan.
Tidak puas dengan hasil narkotika yang didapat, Reskrim Polsek Angsana melanjutkan penggeledahan di seluruh rumah kontrakan. Alhasil kembali di temukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak earphone warna hitam Merk Lenyes, dan 1 (satu) paket lagi di dalam lipatan baju.
” Pelaku Inisial SH (40) warga Desa Sari Gadung RT. 12 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, diamankan Reskrim Polsek Angsana kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut, ” kata H Made Rasa, Selasa (4/10/2022).
Pelaku SH, diancam dengan pasal Pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.(muh)