Gegara Kayu Singon 11 Pohon, Membuat Mendes Berurusan Polisi
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2022/09/368df87a-858f-49d0-845f-b946296cfb2a.jpg)
Batulicin, MeratusNews – Diduga mencuri kayu singon di PT JAM, Warto alias Mendes (45) Warga Jalan Transmigrasi Dusun I Deas Rejo Sari Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu diamankan polisi sekira pukul 23.00 wita, Kamis (29/9).
Lokasi pencurian didaerah PT JAM yang beralamat Jalan Raya Kodeco Km 14 Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang Tanah Bumbu.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa, kejadiannya sekitar pukul 22.00 wita pada Rabu (7/9) lalu di PT JAM Jalan Kodeko Km 26 Desa Mantawakan Mulya Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu telah terjadi pencurian kayu sengon yang dilakukan oleh pelaku.
“ Pada Kamis (9/9) sekita pukul 07.00 wita, kepala mandor PT JAM memberitahukan bahwa ada bekas penebangan kayu sengon di areal perkebunan PT JAM,” katanya, Jumat (30/9).
Kepala mandor, kata AKP H Made, bersama rekannya mengecek ke lokasi kejadian dan benar telah ditemukan bekas penebangan kayu sengon sebanyak 11 pohon, dan juga didapati sebuah truck yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu.
Atas kejadian tersebut PT JAM merasa keberatan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu bergerak cepat setelah mendapatkan laporan, dan pelaku berhasil diamankan dengan membawa barang bukti berupa sebuah truck dump dan Iriyanto diduga pemilik truk.