Kriminal

Ms Bawa Bunga Ke hotel Endehoy sampai 3 Kali

Batulicin, MeratusNews – Merantau ke Kabupaten Tanah Bumbu warga Dusun Baktalbak Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan Propinsi Jawa Timur malah ditangkap polisi. Tidak tanggung tanggung masalah yang dihadapi lantaran diduga mensetubuhi anak dibawah umur disebuah hotel.

Itulah yang dilakukan Ms (23) yang diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu.

Pada Sabtu (10/09/22) di Gang Kebanjiran RT 03 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat atas laporan Mrni (37), warga Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa., kronologis kejadian, pada Rabu (31/08/22) tersangka atau terlapor mengajak korban. Pelapor sempat mencari korban.

Karena belum pulang hingga sekira pukul 21.00 wita malam. Pada Kamis (01/09/22), korban diantar terlapor. Saat ditanya pelapor, korban pun mengaku diajak ke hotel dan di setubuhi oleh terlapor sebanyak 3 kali.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tanah Bumbu, dan akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang Undangan No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah di tetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016,” jelas Made yang saat ini pelaku untuk proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button