Menolak Rujuk Suami Bakar Rumah Mantan Istri
BATULICIN, MeratusNews – Akibat istri menolak ajakan rujuk pria berinisial HER (24) warga jalan Pengeran Antasari Rt. 4 desa wiritasi kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pasalnya dirinya tega membakar rumah mantan istrinya YL (28) di jalan Bersama RT 15 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Selasa (06/09) sekitar pukul 04.00 Wita.
Untunglah aksi yang dilakukan HER, saat mantan istri tertidur diketahui warga setelah api sudah mulai membesar. Warga yang berteriak keras, membuat YL terbangun menyadari ada api di sudut langit dapur rumah. YL langsung bergegas menyelamatkan diri. Berlari keluar rumah, dan langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Batulicin.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP I Made Rasa saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini. setelah menerima laporan, Polsek Batulicin bekerjasama Polres Tanbu, langsung turun melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mengejar pelaku.
Pada Selasa (06/09) sekitar pukul 23.00 Wita, malam Pelaku HER, berhasil diamankan dijalan Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin. Pada saat ditangkap berhasil diamankan, senjata belati warna silver dengan ukuran panjang 19,4 cm dan lebar. 2,8 cm, dibawa dipinggang.
” Motifnya pelaku melakukan ini karena masih ingin bersama mantan istrinya YL , tapi ajakan itu ditolak karena sang istri terlanjur sakit hati. Makanya pelaku nekat membakar rumah mantan istri ,” kata AKP Made.
Pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam, kain ayunan anak warna biru yang sudah ada di lalap api dan satu lembar kain warna coklat bekas siraman bahan bakar minyak, dipolsek Batulicin.
” Atas perbuatannya, pelaku yang melakukan tindakan kejahatan yang membahayakan keselamatan umum dan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke 1.2.3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya dua belas tahun,” imbuhnya.